pedoman
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2011 / NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pengarusutamaan Gender adalah suatu strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi
satu dimensi integral melalui perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman
umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah
menyebutkan bahwa rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah berperspektif gender ditetapkan dengan Peratuan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang pedoman pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687):
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala
bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3668);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4720);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
8. lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
- Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|