Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: ruang lingkup berkaitan dengan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif; sasaran dan kegiatan; penurunan stunting; edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; penelitian dan pengembangan; penguatan kelembagaan; penajaman sasaran wilayah penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat