perubahan-perbup-alokasi-dana-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan di
desa sekaligus menyelaraskan dengan pengaturan mengenai
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu mengubah Peraturan Bupati Rembang Nomor
67 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentarig
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun
2020 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagalmana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Rembang No. 67 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 67
Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 67}
diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 2 diubah; 2. Ketentuan pasal 4 ayat (4) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 15 ayat {2} huruf o, huruf p dan huruf q dihapus; 4. Ketentuan pasal 19 dihapus.
- 10 hlm
|