Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Rembang No. 67 Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan