Kependudukan dan Perkawinan - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/NO.31 LL Kab Kubu Raya : 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DESA UNTUK MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- Bahwa tertib administrasi kependudukan berawal dari tingkat desa, sehingga peranannya sangat penting dalam penanganan pertama pada data administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, Bupati berwenang menugaskan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2018; Permendagri No. 109 Tahun 2019; Perda Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Wewenang Urusan Administrasi Kependudukan; Pelimpahan Wewenang; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
- 5 Halaman
|