Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Kesehatan; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Golongan Tarif Layanan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besarnya Tarif; Pelayanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Asuransi/Jaminan Pemeliharaan Kesehatan; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengelolaan Keuangan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat