Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2021

PENGEMBANGAN PERKEBUNAN UNGGUL BERBASIS CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Corporate Ssocial Responsibility Perusahaan Dalam Pengembangan Perkebunan Unggul; Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Corporate Social Responsibility Perusahaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Program Pengembangan Perkebunan Unggul; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN PERKEBUNAN UNGGUL BERBASIS CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.23 LL Kab Kubu Raya : 8 Hal
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan