Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Corporate Ssocial Responsibility Perusahaan Dalam Pengembangan Perkebunan Unggul; Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Corporate Social Responsibility Perusahaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Program Pengembangan Perkebunan Unggul; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat