Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Bentuk dan Susunan; Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Pejabat dan Pelaksana Tugas; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan dan Pencabutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat