Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat