Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2009

Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
53/PMK.06/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Maret 2009
Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/; 9 Hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan