mengatur tentang: -ketentuan angka 9 dihapus, angka 6, angka 12, dan angka 15 Pasal 1 diubah, serta diantara angka 52 dan angka 53 disisipkan 1 angka yakni angka 52a - mengubah ketentuan ayat (1) huruf b angka 2, dan huruf c angka 2 Pasal 8 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 11 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 16 - mengubah ketentuan Pasal 20 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 21 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f Pasal 22 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf f, Pasal 23 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 25 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf d, Pasal 26 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, Pasal 27 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, Pasal 28 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 29 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 31 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, Pasal 32 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 33 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 35 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 36 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, Pasal 39 - mengubah ketentuan Pasal 42 - mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (7) - Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat