Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang: -ketentuan angka 9 dihapus, angka 6, angka 12, dan angka 15 Pasal 1 diubah, serta diantara angka 52 dan angka 53 disisipkan 1 angka yakni angka 52a - mengubah ketentuan ayat (1) huruf b angka 2, dan huruf c angka 2 Pasal 8 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 11 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 16 - mengubah ketentuan Pasal 20 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 21 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f Pasal 22 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf f, Pasal 23 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 25 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf d, Pasal 26 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, Pasal 27 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, Pasal 28 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 29 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 31 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, Pasal 32 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 33 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 35 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 36 - mengubah ketentuan ayat (1) huruf c, Pasal 39 - mengubah ketentuan Pasal 42 - mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (7) - Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
20 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
jdih.baliprov.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan