Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang ketentuan umum, perubahan APBD Kabupaten Sragen semula sebesar Rp 2.265.495.152.935 bertambah sebesar Rp. 6.052.010.391 sehingga menjadi Rp. 2.271.547.163.326 dan uraian perubahan APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat