Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 592.2-347 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 7, angka 8, angka 10, angka 20 dan angka 23 Pasal 1 diubah; dan Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, dan huruf i Pasal 2 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 592.2-347 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/No. 13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan