Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 7, angka 8, angka 10, angka 20 dan angka 23 Pasal 1 diubah; dan Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, dan huruf i Pasal 2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat