Peraturan ini Berisi Tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, , PRINSIP PERJALANAN DINAS PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, TAMBAHAN BIAYA PERJALANAN DINAS, PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS, PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat