Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Berisi Tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, , PRINSIP PERJALANAN DINAS PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, TAMBAHAN BIAYA PERJALANAN DINAS, PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS, PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan