Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum terkait hak-hal di peraturan ini; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 3. Peran serta masyarakat; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan peralihan; dan 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat