standar-jabatan-pimpinan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam
menyelenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil
instansi pemerintah perlu menyusun standar kompetensi
jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara, maka dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur
Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah
harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SKJ Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Mutasi dan Promosi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- 418 hlm
|