Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp2.533.238.283.423,15 Jumlah Belanja Daerah setelah perubahan Rp2.877.908.778.069,99 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp344.670.494.646,84

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2020
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan