Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, UNSUR SPBE, MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, AUDIT TIK, PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat