Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015

Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
BN 2015/ NO 1204; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan