Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013

Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
BN 2014/ NO 23; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka Batan No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Mencabut :
  1. Perka Batan No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan