Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BN.2019/No. 397, jdih.pom.go.id : 29 hlm.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang mengatur tuntutan Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan