blud - puskesmas - pedoman penatausahaan keuangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2019/No. 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan pola pengelolaan keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan efektif serta
akuntabel, perlu adanya pedoman penatausahaan keuangan
pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten
Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Bupati Brebes Nomor 92 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan pada BLUD yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugastugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 33 hal
|