pajak bumi dan bangunan - penunjukkan camat dan kepala desa - penanggung jawab
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2019/No. 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Camat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah sebagai Penanggung Jawab dalam hal Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan Pajak Kabupaten/ Kota; bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan
pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Brebes, dipandang perlu menunjuk
Camat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah sebagai
Penanggung Jawab dalam hal pelunasan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
adan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
PenunjukanCamat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah
sebagai Penanggung Jawab dalam hal PelunasanPajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan tanggung jawab, larangan dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 7 hal
|