Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, pengecualian pemasangan perangkat elektronik perekam data transaksi usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat