perubahan-perda-retribusi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No.1/ TLD No. 150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa kios, los, pelataran, tempat MCK dan lahan parkir di kawasan pasar telah mengalami peningkatan fasilitas. Bahhwa dalam rangka menjaga keterlangsungan perawatan fasilitas pasar perlu penyesuaian tarif retribusi. Bahwa tarif retribusi diatur dalam perda Kab. rembang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Rembang No. 7 tahun 2016 perlu penyesuaian.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 tahun 2019; PP No. 40 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013; Perda Kab Daerah Tingkat II rembang No. 5 Tahun 1989; Perda Kab Rembang No. 13 Tahun 2006; Perda kab rembang No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab rembang No. 7 Tahun 2016; Perda Kab Rembang No. 5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas Perda Kab Rembang No. 12 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2021.
- 1. Ketentuan Pasak 27 ayat (2) dan ayat (3)
2. Pasal 29 ayat (2) diubah)
- 6 hlm
|