Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Berupa Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota terdiri atas 15 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis dan Subjek Penghapusan, BAB III Pemberian Penghapusan Sanksi Administrai; BAB IV Masa Berlaku dan Ketentuan Penghapusan, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Berupa Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD No.34/2021
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan