Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD 2020/ No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan meningkatkan mutu pelayanan dan kinera rumah sakit, perlu menetäpkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 625 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran dan Bentuk Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Metode dan Komponen Remunerasi; Indikator Penilaian; Penghitungan Remunerasi; Tata Cara pembayaran Remunerasi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- 26 hlm
|