Remunerasi Pada BAdan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD 2020/ No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran dan Bentuk Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Indeks Skor Individu; Penghitungan Remunerasi; Tata Cara Pembayaran Remunerasi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- 20 hlm
|