Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019, Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dan Sebagian ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 serta Uraian dalam Pasal I ayat (1), (2), dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat