Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme pembayaran, DPA perangkat Daerah, pejabat perbendaharaan daerah, kuasa BUD, bendahara pengeluaran, penyelesaian tagihan daerah, sistem informasi penatausahaan keuangan, pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran, pengawasan dan pengendalian internal, force majeur, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat