Materi pokok: mengatur mengenai menetapkan Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; tanggung jawab dan tujuan; pokok kebijakan kearsipan; organisasi kearsipan; penyelenggaraan tata kearsipan; pola klasifikasi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat