PEMBENTUKAN-unit-manajemen
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2011 / NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan program nasional
Swasembada Daging SapilKerbau di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2010 - 2014 yang merupakan daerah prioritas pengembangan kawin
alam dan inseminasi buatan sapi dan kerbau yang meliputi Kabupaten Muna,
Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten
Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka diperlukan kelembagaan yang
bersifat formal, mandiri, bertanggung jawab, dan terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau
2010-2014, Provinsi Sulawesi Tenggara
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomer 47, Tambahan tembaran
Negara Republlk Jndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RepubliK Indonesia Nqmor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4844),
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a43B);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5015);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
9, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Program Swasembada Daging Sapi 2014;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit Manajemen
Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|