pedoman-pbb-perdesaan-perkotaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.
Bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target Pendapatan Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu menggerakkan pelunasan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kemudian kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang telah melaksanakan pelunasan pajak bumi dan bangungan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dengan baik, diberikan penghargaan atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata cara Pemberian Penghargaan Lunas PBB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- 6 hlm
|