Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan. Setiap penerimaan APBD dari retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor wajib melalui sistem non tunai. Sarana Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa : a. SKRD ; atau b. dokumen yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan secara non tunai dengan menggunakan alat atau sistem yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi serta penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem Non Tunai Pembayaran Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dapat diintegrasikan dengan sistem yang terdapat pada instansi lain apabila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat