Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan. Setiap penerimaan APBD dari retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor wajib melalui sistem non tunai. Sarana Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa : a. SKRD ; atau b. dokumen yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan secara non tunai dengan menggunakan alat atau sistem yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi serta penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem Non Tunai Pembayaran Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dapat diintegrasikan dengan sistem yang terdapat pada instansi lain apabila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan