Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; anak Perusahaan; Dewan Pengawas; Penghasilan Dewan Pengawas, Seleksi Direksi; Penghasilan Direksi; Pengadaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pinjaman; Pelaporan Dewan Pengawas; pelaporan Direksi; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 42
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan