Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2019

Jadwal retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Agama, Urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Urusan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; JRA; dan Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2019 tentang Jadwal retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Agama, Urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Urusan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 39
Subjek
ARSIP - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan