NJOP-PBB-perdesaan-perkotaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan perhitungan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes, khususnya untuk bangunan Menara Telekomunikasi perlu mengatur Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati inii diatur tentang: Ketentun Umum dan NJOP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 5 hlm
|