Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan ini memuat tentang penjabaran perubahan APBD Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2020 dimana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, semula berjumlah Rp.1.623.068.673.144,- mengalami perubahan sehingga menjadi Rp.1.536.714.697.248,- dengan rincian yang terdapat pada peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.43
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan