Materi Pokok: Peraturan ini memuat tentang penjabaran perubahan APBD Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2020 dimana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, semula berjumlah Rp.1.623.068.673.144,- mengalami perubahan sehingga menjadi Rp.1.536.714.697.248,- dengan rincian yang terdapat pada peraturan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat