Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020

Bahan Tambahan Pangan Perisa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BN.2020/No. 694, peraturan.go.id : 15 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan