tarif-angkutan-penyebrangan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2011 / NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Kamaru-Wanci untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah rnembuka
lintas penyeberangan Kamaru-Wanci, maka untuk menjamin
pelayanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan
serta untuk menjamln kelangsungan dan pengembangan
usaha penyedia angkutan penyebrangan diperlukan pengaturan tarit angkutan penyebrangan untuk
penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan dalam wilayah provinsi sulawesi
Tenggara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b, dan c tersebut di atas, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara tenlang
tarif angkutan penyeberangan Kamaru Wanci unfuk
penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat - alal berat/
besar dan barang / hewan dalam wilayah provinsi Sulawesi
Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sularesi Tenggara dengan mengubah Undang -undang Nomor 47 Prp- Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687t:
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1961 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana tetah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48491);
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 186 Tahun 2005 tentang Lokasi dan Lintasan Pelabuhan Penyeberangan serta Tehnik Pemungutan Retribusi Daeroh.
- Tarif Angkutan Penyebrangan Kamaru - Wanci untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat /Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|