Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan