ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Malang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6473);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 822), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1637);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 955);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1590);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
di Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 3/E), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018
Nomor 9 Seri D);
22. Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2020 Nomor 15 Seri D);
- Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang
|