Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan besaran penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan