Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Prinsip Pengelolaan; Tata Cara Pengelolaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pengorganisasian; Pengadaan barang/Jasa; Padat Karya Tunai; Sanksi dan Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat