perubahan-perbup-lokasi-peraga-kampanye
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 Tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Peserta Pemilhan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan adanya perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes, perlu disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Brebes No. 51 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 51) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan Lokasi kampanye terbuka dan tertutup di wilayah Kabupaten Brebes diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 11 hlm
|