perubahan-perbup-kepala-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 074 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, bergelombang, dan bertahap dengan pemungutan suara secara elektronik, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak perlu disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undan g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 074 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Brebes No. 74 Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 52) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan ayat Pasal 6 diubah dan ditambah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 ayat, yaitu ayat (7) dan ayat (8) sehingga; 4. Ketentuan Pasal 21 huruf g dihapus; 5. Ketentuan ayat Pasal 22 angka 2 huruf k, t, y, dan huruf z diubah; 6. Ketentuan Pasal 26 diubah; 7. Ketentuan Pasal 27 diubah; 8. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) huruf e dan ayat (6) huruf e diubah; 9. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 41 A; 10. Ketentuan Pasal 42 ayat (5) diubah; 11. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 42 A; 12. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 46 A; 13. Ketentuan Pasal 49 ayat (3) dihapus dan di tambah satu ayat yaitu ayat (4); 14. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 54 A; 15. Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 55 A.
- 55 hlm
|