apbd - pertanggungjawaban
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakusd dalam huruf a perlu membentuk perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP no 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta uraiannya yang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- 45 hal
|