Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 59 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang meliputi: Ketentuan Umum; Tim Ahli Cagar Budaya; Penetapan Cagar Budaya; Pengalihan Kepemilikan; Penemuan dan Pencairan; Pelestarian; Museum; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
BD 2020/ No. 59
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan