PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 2020/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa memperhatikan perkembangan kondisi
penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Karanganyar yang saat ini ditetapkan dalam
Zona Kuning, maka guna mendukung aktivitas
masyarakat agar tetap produktif dan aman diperlukan
persiapan penerapan tatanan Normal Baru pada masa
Pandemi Covid-19;
b. bahwa dalam rangka memutus rantai penularan
Covid-19, perlu peningkatan kedisiplinan masyarakat
untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat di
berbagai aspek kehidupan dan sektor pembangunan;
c. bahwa untuk memberikan arahan dalam meningkatkan
produktilitas, keamanan, kepatuhan, dan tindakan
penegakan disiplin terhadap pelaksanaan protokol
pencegahan^ Covid-19 dalam tatanan Normal Baru, maka
diperlukan pedoman pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman
Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Protokol Pencegahan Covid-19; Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
- 37 hlm
|