Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penerima Bantuan, BAB III Besaran Beasiswa , BAB IV Pendataan, Verifikasi dan Validasi, BAB V Pembentukan Tim Pengelolaan, BAB VI Penganggaran, BAB VII Penyaluran, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat