Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2021

Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Anak Yatim, Piatu, dan/atau Yatim Piatu Dalam Wilayah Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penerima Bantuan, BAB III Besaran Beasiswa , BAB IV Pendataan, Verifikasi dan Validasi, BAB V Pembentukan Tim Pengelolaan, BAB VI Penganggaran, BAB VII Penyaluran, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Anak Yatim, Piatu, dan/atau Yatim Piatu Dalam Wilayah Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO. 19.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan