Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2021

Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Thalabah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis dan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan, BAB III Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan, BAB IV Komponen Bantuan Biaya Pendidikan, BAB V Informasi Bantuan Biaya Pendidikan, BAB VI Pendataan, BAB VII Penyalutan, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB X Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan BAB XI Sumber Dana, Pembiayaan dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Thalabah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD.2021/NO. 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan