Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis dan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan, BAB III Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan, BAB IV Komponen Bantuan Biaya Pendidikan, BAB V Informasi Bantuan Biaya Pendidikan, BAB VI Pendataan, BAB VII Penyalutan, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB X Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan BAB XI Sumber Dana, Pembiayaan dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat