Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I Bab II huruf C; 2. Ketentuan Lampiran I Bab III huruf C diubah; 3. Ketentuan Lampiran II huruf BB dan GG diubah dan dibaca sebagaimäna tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Ketentuan Lampiran II huruf MM dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
BD 2020/ No. 45
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan